Presiden Hormati Proses Hukum Airlangga Hartarto dalam Dugaan Korupsi Export CPO

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022. Atas pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukumnya.

“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan, semua harus menghormati,” ujar Jokowi singkat usai meninjau Pasar Rakyat yang digelar di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023.

Kejagung telah selesai memeriksa Airlangga sekitar pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan itu berjalan kurang lebih 12 jam mulai dari pukul 09.00 WIB.

Airlangga mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung.

Bacaan Lainnya

Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Senin 24 Juli 2023.

Airlangga mengatakan, selebihnya pihaknya menyerahkan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut.

“Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih,” kata Airlangga.

Seperti diberitakan, dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.

Kejagung pun menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau

Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total

Pos terkait