JAKARTA | INTIP24 News – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri memicu tanggapan dari mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD.
Di dalam ketentuan dimaksud, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Berdasarkan salinan aturan yang dapat dilihat dari situs peraturan.go.id, daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Baca juga: Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional 11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada media, Jumat (12/12/2025).
Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025. Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Sebagai mana diwartakan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.














































