“Proyek Misterius di Bantaran Kali Sukatani: Asal Jadi, Diduga Tabrak UU KIP”

SUKATANI — Dugaan proyek “siluman” tanpa papan nama kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Saat ini, sorotan mengarah pada pekerjaan pemagaran bantaran kali SS Sukatani di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, yang dinilai dikerjakan tanpa transparansi dan terkesan asal jadi. Ketiadaan papan informasi proyek memicu kecurigaan publik atas potensi penyimpangan anggaran.

Papan nama proyek sejatinya bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen wajib sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Di dalamnya memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor pelaksana. Tanpa itu, publik kehilangan akses untuk mengawasi, sementara ruang gelap dugaan praktik korupsi justru terbuka lebar.

Pantauan di lapangan pada Rabu (13/05/2026) menunjukkan pekerjaan pemagaran bantaran kali tersebut berjalan tanpa identitas jelas. Struktur pagar terlihat tidak rapi, bergelombang, dan jauh dari standar teknis yang semestinya. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa perencanaan matang serta minim pengawasan dari pihak terkait, baik dinas teknis maupun konsultan pengawas.

Sekjen IWO Indonesia, Karno Jikar, menilai praktik tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib terbuka. Tidak memasang papan proyek adalah bentuk pengabaian terhadap transparansi dan patut diduga sebagai upaya mengelabui publik,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Upaya penelusuran yang dilakukan awak media di lokasi juga tidak membuahkan kejelasan terkait sumber anggaran proyek tersebut. Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai proyek, dan kapan target penyelesaiannya. Situasi ini menimbulkan kesan proyek “tak bertuan” yang rawan dikorupsi demi kepentingan segelintir pihak.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik mendesak pemerintah untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik proyek tanpa identitas ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pelaksana dan pihak pengguna anggaran. (Red)

Pos terkait