SERANG, INTIP24News.com — Dalam upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Serang melakukan pemantauan harga di sejumlah titik di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (12/11/2025).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, agar Satgas Pangan aktif memastikan ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran.
“Sesuai perintah pimpinan, kami turun langsung untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak ada pelanggaran terhadap HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujar AKP Andi.
Tim Satgas melakukan pengecekan di beberapa lokasi, meliputi produsen, toko beras, serta retail modern di Desa Citerep dan Kaserangan. Dalam pemantauan tersebut, petugas memeriksa stok, sistem distribusi, serta kesesuaian harga jual antara produsen dan pengecer.
Dari hasil pengecekan di lapangan, harga beras di tingkat produsen maupun retail modern tercatat masih stabil dan tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. “Harga beras premium rata-rata Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, dan SPHP Rp12.500 per kilogram. Semua masih sesuai dengan ketentuan,” jelas Andi.
Ia menambahkan, stok beras di Kabupaten Serang dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun permainan harga oleh pelaku usaha.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai aturan, tidak mengurangi timbangan, dan tidak mencampur kualitas beras. “Kami tekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
AKP Andi menegaskan, kegiatan pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, akan terus dilakukan secara berkala. Polres Serang bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas pangan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran atau upaya manipulasi harga,” tegasnya.
( WS/ Humas )



















































