INTIP24NEWS – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset dengan nilai fantastis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi. “Jadi, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tetapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono Selengkapnya