HUKUM & KRIMINAL

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Dukung Keadilan Restoratif dalam Kasus Tipikor di bawah Rp50 Juta

JAKARTA – Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai keadilan restoratif terus bergulir. Terakhir, ia kembali melontarkan pernyataan menarik, yakni korupsi di bawah Rp50 juta tidak harus diproses pidana tetapi cukup mengembalikan kerugian negara. Pernyataan Jaksa Agung tersebut memicu diskusi publik. Beberapa pihak khawatir hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Namun, setelah menyimak penjelasan Kejaksaan Agung, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi.

Hafidz Halim, S.H Aktivis HAM Pejuang Keadilan Komentari Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten

INTIP24NEWS | JAKARTA – Beredarnya video sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 23 Desember 2021 dengan Agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana menimbulkan publik bertanya-tanya apakah seorang Bidkum Polri Polda Banten layak menjadi seorang perwira dengan sikap arogansinya m seperti itu ?

Edukasi Hukum: Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Menurut Asst. Pof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,C.PA

INTIP24NEWS – Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut : a. Pasal 185 KUHAP 1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi

Dr. Dwi Seno Wijanarko SH., MH., CpCle Apresiasi Terhadap Sikap MK Dalam Uji Materiil UU no 40 Th 1999 Tentang Pers

INTIP24NEWS | JAKARTA – Dr. Dwi Seno Wijanarko SH.,MH., menyatakan dan mengapresiasi pemberitaan yang sudah beredar melalui berita online dan cetak bahwa “Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

HUKUM & KRIMINAL, PENDIDIKAN

Lembaga Perlindungan Saksi & Korban oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam paparannya Dr. Seno mengatakan tentang saksi yg tertuang pada pasal 1 Butir 26 KUHAP, bahwa saksi adalah orang yg melihat, mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum. Bahwa mengenai kewajiban warga negara sebagai saksi apa bila di minta sebagai saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi, tertuang pada UU LPSK.

1 2