JAKARTA – Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai keadilan restoratif terus bergulir. Terakhir, ia kembali melontarkan pernyataan menarik, yakni korupsi di bawah Rp50 juta tidak harus diproses pidana tetapi cukup mengembalikan kerugian negara. Pernyataan Jaksa Agung tersebut memicu diskusi publik. Beberapa pihak khawatir hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Namun, setelah menyimak penjelasan Kejaksaan Agung, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi. Selengkapnya
Tag: Dr. Dwi Seno Wijanarko
Hafidz Halim, S.H Aktivis HAM Pejuang Keadilan Komentari Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten
INTIP24NEWS | JAKARTA – Beredarnya video sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 23 Desember 2021 dengan Agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana menimbulkan publik bertanya-tanya apakah seorang Bidkum Polri Polda Banten layak menjadi seorang perwira dengan sikap arogansinya m seperti itu ?
Edukasi Hukum: Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Menurut Asst. Pof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,C.PA
INTIP24NEWS – Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut : a. Pasal 185 KUHAP 1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

























































