Edukasi Hukum: Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Menurut Asst. Pof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,C.PA

INTIP24NEWS –
Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut :
a. Pasal 185 KUHAP
1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi disidang pengadilan.
2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
3) Keterangan saksi sebagai alat bukti bisa disertai dengan suatu alat bukti yang lain.
4) Keterangan berapa saksi yang berdiri sendiri – sendiri tentang suatu kejadian yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan lainnya.
5) Pendapat atau rekaan dari hasil pemikiran tidak termasuk dalam keterangan saksi.
6) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus memperhatikan :
a) Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya.
b) Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat buktinya.
c) Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan.
d) Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah, meskipun ada kesesuaian satu dengan lainnya, bukan merupakan alat bukti, namun apabila ada kesesuaian dengan keterangan saksi disumpah, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
b. Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti
Keterangan saksi sebagai alat bukti: Apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan yang bertitik berat sebagai alat bukti ditunjukan kepada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian.

Pasal 1 Ayat 27 KUHAP : Yang diterangkan dalam sidang oleh saksi adalah :
1) Apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri dan dengan menyebut alasan mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu.
2) Keterangan saksi didepan penyidik bukan keterangan saksi tapi hanya sebagai berkas perkara yang menjadi pedoman hakim untuk memeriksa perkara dalam sidang.

Bacaan Lainnya

c. Asas Unnus Testis, Nullus Testis
Maksudnya adalah saksi bukanlah saksi , sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP : keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Asas ini dapat dipecahkan dengan pasal 185 ayat 3 KUHAP : Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan satu alat bukti lain yang sah.

d. Penilaian Dari Keterangan Saksi
1) Penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh seorang saksi adalah bebas, jadi hakim bebas untuk menerima atau menolak isi keterangan seorang saksi.
2) Keadaan itu benar sering seorang saksi menerangkan suatu hal karena ada motivasi tertentu.

BENTUK – BENTUK SAKSI
a. Saksi Adercharge : Saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.
b. Saksi Acharge : Saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan pihak jaksa/ melemahkan pihak terdakwa.
c. Saksi Mahkota : Kondisi dimana ia salah seorang diantara terdakwa dapat menjadi saksi kehormatan berupa perlakuan istimewa, yaitu tidak dituntut atas tindak pidana dimana ia sebenarnya merupakan salah satu pelakunya atau dia dapat dimaafkan atas kesalahannya (kroongetuige), sebaiknya praktik saksi mahkota dihapuskan, karena bertentangan dengan HAM. Penyidik sebelum melakukan penyidikan hendaknya memfungsikan secara maksimal penyidikan, sehingga mendapat saksi yang cukup.
d. Saksi Relatif Enbevoegd : adalah saksi yang tidak mampu secara relatif kesaksiannya didengar namun bukan sebagai saksi, misal anak yang belum 15 tahun dan orang gila.
e. Saksi Absolut Anbevoegd : Saksi dimana hakim dilarang mendengar kesaksian mereka karena saksi dan terdakwa ada hubungan keluarga, semenda, suami/ istri.
f. Saksi De Auditu : saksi yang tidak perlu didengar kesaksiannya, karena ia mendengar di pihak ketiga/ tidak dialami sendiri.
g. Saksi Verbalisan/ Penyidik : Apabila dalam pemeriksaan persidangan terdakwa mencabut keterangan saat penyidikan, maka sering kali penyidik yang memeriksa perkara tersebut dipanggil sebagai saksi.
h. Saksi Bersuara : Saksi yang ditemukan oleh hakim dan jaksa seperti surat – surat,segelINTIP24NEWS | Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut :
a. Pasal 185 KUHAP
1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi disidang pengadilan.
2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
3) Keterangan saksi sebagai alat bukti bisa disertai dengan suatu alat bukti yang lain.
4) Keterangan berapa saksi yang berdiri sendiri – sendiri tentang suatu kejadian yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan lainnya.
5) Pendapat atau rekaan dari hasil pemikiran tidak termasuk dalam keterangan saksi.
6) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus memperhatikan :
a) Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya.
b) Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat buktinya.
c) Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan.
d) Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah, meskipun ada kesesuaian satu dengan lainnya, bukan merupakan alat bukti, namun apabila ada kesesuaian dengan keterangan saksi disumpah, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
b. Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti
Keterangan saksi sebagai alat bukti: Apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan yang bertitik berat sebagai alat bukti ditunjukan kepada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian.

Pasal 1 Ayat 27 KUHAP : Yang diterangkan dalam sidang oleh saksi adalah :
1) Apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri dan dengan menyebut alasan mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu.
2) Keterangan saksi didepan penyidik bukan keterangan saksi tapi hanya sebagai berkas perkara yang menjadi pedoman hakim untuk memeriksa perkara dalam sidang.

c. Asas Unnus Testis, Nullus Testis
Maksudnya adalah saksi bukanlah saksi , sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP : keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Asas ini dapat dipecahkan dengan pasal 185 ayat 3 KUHAP : Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan satu alat bukti lain yang sah.

d. Penilaian Dari Keterangan Saksi
1) Penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh seorang saksi adalah bebas, jadi hakim bebas untuk menerima atau menolak isi keterangan seorang saksi.
2) Keadaan itu benar sering seorang saksi menerangkan suatu hal karena ada motivasi tertentu.

BENTUK – BENTUK SAKSI
a. Saksi Adercharge : Saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.
b. Saksi Acharge : Saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan pihak jaksa/ melemahkan pihak terdakwa.
c. Saksi Mahkota : Kondisi dimana ia salah seorang diantara terdakwa dapat menjadi saksi kehormatan berupa perlakuan istimewa, yaitu tidak dituntut atas tindak pidana dimana ia sebenarnya merupakan salah satu pelakunya atau dia dapat dimaafkan atas kesalahannya (kroongetuige), sebaiknya praktik saksi mahkota dihapuskan, karena bertentangan dengan HAM. Penyidik sebelum melakukan penyidikan hendaknya memfungsikan secara maksimal penyidikan, sehingga mendapat saksi yang cukup.
d. Saksi Relatif Enbevoegd : adalah saksi yang tidak mampu secara relatif kesaksiannya didengar namun bukan sebagai saksi, misal anak yang belum 15 tahun dan orang gila.
e. Saksi Absolut Anbevoegd : Saksi dimana hakim dilarang mendengar kesaksian mereka karena saksi dan terdakwa ada hubungan keluarga, semenda, suami/ istri.
f. Saksi De Auditu : saksi yang tidak perlu didengar kesaksiannya, karena ia mendengar di pihak ketiga/ tidak dialami sendiri.
g. Saksi Verbalisan/ Penyidik : Apabila dalam pemeriksaan persidangan terdakwa mencabut keterangan saat penyidikan, maka sering kali penyidik yang memeriksa perkara tersebut dipanggil sebagai saksi.
h. Saksi Bersuara : Saksi yang ditemukan oleh hakim dan jaksa seperti surat – surat,segel, visum dari dokter.
i. Saksi Diam : Sidik jari, darah yang menempel didinding dan lantai, sperma.
j. Saksi Yang Berdiri Sendiri : Bahwa penilaian terhadap beberapa saksi itu masing–masing berdiri sendiri dan terpisah, satu sama lain tentang berbagai peristiwa untuk membuktikan untuk membuktikan suatu peristiawa diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sebagai alat bukti harus memenuhi syarat – syarat
a. Syarat Objektif :
1) Tidak boleh bersama – sama sebagai terdakwa.
2) Tidak boleh ada hubungan keluarga.
3) Mampu bertanggung jawab

b. Syarat Formal :
1) Kesaksian harus disampaikan dimuka sidang.
2) Kesaksian diucapkan dibawah sumpah.

c. Syarat Subjektif/ Internal :
1) Saksi menerangkan apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
2) Dasar – dasar kenapa saksi melihat, mendengar dan mengalami sesuatu yang diterangkan tersebut.

Agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sebagai alat bukti harus memenuhi syarat – syarat
a. Syarat Objektif :
1) Tidak boleh bersama – sama sebagai terdakwa.
2) Tidak boleh ada hubungan keluarga.
3) Mampu bertanggung jawab

b. Syarat Formal :
1) Kesaksian harus disampaikan dimuka sidang.
2) Kesaksian diucapkan dibawah sumpah.

c. Syarat Subjektif/ Internal :
1) Saksi menerangkan apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
2) Dasar – dasar kenapa saksi melihat, mendengar dan mengalami sesuatu yang diterangkan tersebut.

Pos terkait