Asas Kepastian Hukum & Asas Keadilan Pada sistem Hukum di Indonesia

Oleh: Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH., MH., CPCLE

INTIP24NEWS | JAKARTA – Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Melindungi hak asasi setiap manusia menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Demikian paparan Dr. Dwi Seno Wijanarko SH.,MH., CPCLE, Kamis 16 September 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Dr. Seno, “sebagai negara hukum, maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Secara historis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Continental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila ” ujarnya .

Lebih lanjut Founder DSW Lawfirm & Partner itu menjelaskan, “asas keadilan hukum ditinjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan dan tentunya untuk tujuan keadilan hukum itu sendiri yaitu keadilan yang pada asalnya tidak berbeda, tetapi bilamana telah dijadikan landasan, ia menjadi berlainan tentunya tentang keadilan.” imbuhnya.

Sambung Dr. Seno, “mengenai asas kemanfaatan hukum, prinsip kemanfaatan hukum tersebut, maka mengembangkan
kemanfaatan hukum adalah pemanfaatan sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia agar dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan,” tutup Dr. Seno .

Pos terkait