JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membeberkan asal-usul munculnya transaksi Rp189 triliun yang disebut mencurigakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menjelaskan, pada 2016 lalu, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap 1 perusahaan yang melakukan eksportasi emas. Kala itu, pihaknya menemukan 218 kg emas senilai US$6,8 juta yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan. Dalam hal ini, emas tersebut disebut perhiasan, Selengkapnya
Tag: Emas Batangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































