JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Askolani membeberkan asal-usul munculnya transaksi Rp189 triliun yang disebut mencurigakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia menjelaskan, pada 2016 lalu, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap 1 perusahaan yang melakukan eksportasi emas.
Kala itu, pihaknya menemukan 218 kg emas senilai US$6,8 juta yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan. Dalam hal ini, emas tersebut disebut perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan (ingot).
Setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa. Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana,” ujar Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (31/3).
Selang beberapa bulan, pihaknya kembali melakukan kasasi. Kali ini, pihaknya menang dan tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp2,3 miliar, perusahaan terlibat juga mendapat denda Rp500 juta.
Namun, tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp189 triliun. Belajar dari hasil PK kasus 2016, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan,” ujarnya.




















































