Soal Kompas TV Digugat, Ninik Rahayu: Sengketa Pemberitaan Media Diselesaikan di Dewan Pers

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China. Seharusnya segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ninik menambahkan Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers. “Peraturan Dewan Pers, jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.