INTIP24NEWS.COM – Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang pidana baru pada hari Selasa yang melarang seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara, meskipun ada kekhawatiran undang-undang tersebut dapat menakuti wisatawan dari pantai tropisnya dan merusak investasi. Pasal baru, yang akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, juga melarang hubungan di luar nikah. Dalam pasal yang diubah, berhubungan seks dengan seseorang yang bukan pasangannya Selengkapnya
Tag: UU larang hubungan di luar nikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.














































