Tangerang, intip24news.com – Aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi secara terang-terangan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan hingga ratusan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai diperjualbelikan secara bebas di atas meja lapak pinggir jalan. Ironisnya, aktivitas ini dilakukan di ruang terbuka tanpa upaya menyembunyikan barang dagangan, seolah pelaku merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, produk tanpa cukai juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
“Sudah lama jualan di situ, tapi seperti tidak pernah ada tindakan. Kami khawatir ini dibiarkan terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).
Dalam Pasal 54, disebutkan:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Sanksi
Pelaku penjualan rokok ilegal tanpa cukai terancam:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta
Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, dalam Pasal 56, pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana serupa.
Desakan Penindakan
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan kepolisian setempat, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas bukan hanya dari pedagang kecil,melainkan hingga distributor besar rokok ilegal serta aktor intelektual yg bermain di belakangnya.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut.
(Red /arfn vj)


























































