Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

TANGERANG | INTIP24News.com–
Kuasa hukum Temi Janusi Putra, H. Yulhendri, S.H., M.H. dan Harry Rianda, S.H., M.H., beserta tim, secara resmi mencabut permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Sebelumnya, permohonan praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Tng telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan Temi Janusi Putra sebagai pemohon dan Kepala Polsek Kelapa Dua sebagai termohon.

Sidang perdana perkara ini semula dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/78/III/SPKT/POLSEK KELAPA DUA tertanggal 19 Maret 2026.

Pencabutan praperadilan merupakan bagian dari kesepakatan tertulis dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh istri terlapor, Sdri. Nevi Risma selaku pihak pertama, dan pelapor, Sdri. Ade Carolina Octavia selaku pihak kedua.

Bacaan Lainnya


Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Peristiwa yang terjadi dinilai sebagai insiden yang tidak direncanakan dan dipicu oleh kesalahpahaman.

Selain itu, terlapor dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf, yang diterima secara tulus oleh pihak pelapor. Pelapor juga secara resmi mencabut laporan polisi beserta seluruh keterangan yang telah diberikan kepada penyidik.

Kedua belah pihak turut berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Sejalan dengan kesepakatan damai tersebut, Polsek Kelapa Dua telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/16/RES.1.8/2026/Reskrim. Selain itu, Kapolsek Kelapa Dua juga mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SPPT/18/IV/RES.1.8/2026/Reskrim.

Dengan diterbitkannya kedua surat tersebut, Temi Janusi Putra resmi dibebaskan setelah menjalani masa penahanan selama 39 hari, terhitung sejak 20 Maret hingga 27 April 2026.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak serta penyelesaian perkara di luar jalur litigasi.
( Red- Rls. TLB )

Pos terkait