Sesuai dengan konstitusi UUD 1945, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengemban tiga tugas pokok, yaitu penegakan hukum, memelihara keamanan, menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ketiga tugas pokok Polri kesemuanya berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang paling hakiki, yaitu keadilan, ketentraman dan rasa aman. Lantaran itu pula, jajaran Polri harus terus menerus membangun diri, serta meningkatkan profesionalitas dan kapabilitasnya. Dengan demikian Institusi Selengkapnya
Tag: UUD 45
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





























































