JAKARTA | INTIP24 News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal itu diputuskan melalui Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/ 2749 /X/TUK.2.1./2025.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pembentukan tim ini merupakan langkah Polri untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat agenda reformasi.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata dia dikutip media, Senin (22/9/2025).
Truno menjelaskan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain lewat pendekatan sistematis.
“Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar dia.
“Proses dan tujuan mendasar dan luas yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis (Grand Strategy Polri 2025 -2045),” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Transformasi Reformasi Polri terdiri dari 52 pejabat tinggi dan menengah Polri. Adapun, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat.