Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pengamat Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.
INTIP24NEWS – Malpraktek yang dilakukan oleh dokter atau biasa di istilahkan sebagai malpraktek, sehingga dalam setiap literatur dibedakan menjadi beberapa istilah yaitu kesalahan medik, pengabaian medik, dan kesalahan dikarnakan obat.
Malpraktek berasal dari kata malpractive yang pada pengertiannya yaitu kesalahan dalam setiap menjalankan Profesinya sebegai dokter. Oleh karna itu, medical malpractice yaitu merupakan suatu kesalahan didalam menjalankan Profesinya.
Apabila kita melihat dalam rumusan Pasal 51 UU No.29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran yaitu :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasionap serta kebutuhan medis pasien.
2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila dak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, dan
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Maka, apabila dokter melakukan suatu kesalahan atau dengan kata lain melakukan malpraktek, ia dapat di tuntut secara pidana maupun perdata, dengan dilakukan pembuktian berdasarkan Yuridis dan berdasarkan standar profesi kedokteran.
Dokter yang melakukan kesalahan atau dengan kata lain melakukan malpraktik, dapat dipidana sesuai dengan rumusan Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 76 Jo Pasal 79 UU No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Apabila malpraktek itu dilakukan dengan sangat tidak berhati hati oleh seorang dokter maka dapat dipidana sesuai dengan rumusan Pasal 359 Jo Pasal 360 Jo Pasal 361 KUHP. Apabila kita melihat Pasal 359 dan 360 KUHP terkait unsur unsurnya yaitu sebagai berikut :
1. Ada kelalaian.
2. Ada wujud perbuatan tertentu.
3. Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain.
4. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan kematian orang lain.
Terkait malpraktek oleh seorang dokter didalam tindakan medik harus dibuktikan dengan cara, yaitu :
1. Adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapetis.
2. Tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.
3. Timbulnya kerugian atau kecideraan
4. Adanya hubungan antara kerugiaan dan kecideraan dengan suatu kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya.
Sehingga kasus malpraktek yang dilakukan seorang dokter akan membawa dampak tidak baik, dan banyak menimbulkan kerugian, sehingga secara otomastis akan menimbulkan gangguan mental atau sikis pada pasien juga.
Didalam pelayanan kesehatan, salah satu alat bukti yang dapat dipakai didalam pembuktian adanya suatu malpraktek yaitu rekam medis, karna alat bukti rekam medis dapat melindungi Rumah Sakit, Dokter, dan Pasien yaitu yang diatur dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 yang dalam Rumusan Pasal 5 jo Pasal 6, Jo Pasal 13.
Sehingga dengan demikian, ada atau tidaknya malpraktek yang dilakukan oleh seorang dokter dalam setiap penanganan pasien, akan dapat terlihat jelas didalam rekam medis tersebut. Maka rekam medis tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum pidana maupun hukum perdata, dan dapat dipakai dalam proses disiplin kedokteran dan dokter gigi, serta etika kedokteran dan etika dokter gigi.

























































