JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain.
Hal itu dilakukan menyusul pertemuan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membicarakan TPPU Rp 349 T.
Komite TPPU dalam hal ini akan melakukan rapat terlebih dahulu. Kemudian hasilnya akan disampaikan pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut diucapkan oleh Menko Polhukam ketika jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” tutur Mahfud MD saat jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
“Nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk, Badan Intelejen Nasional hingga Kepolisian.”
“Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” imbuhnya.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat,” tuturnya.



















































