INTIP24NEWS | PALI – Program 100 hari kerja Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI) mengelar Pres Release, bertempat di Aula Kejari PALI, Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi. Pencapaian 100 hari program kerja sudah membuahkan hasil. Sudah mengungkap Dugaan Pidana Korupsi, Rabu (09/06/2021).
Baca Juga: Agung Arifianto : Tunggu Saja Tanggal Mainnya, Tersangka Pada Kasus Proyek Normalisasi Sungai Abab 2018 https://intip24news.com/agung-arifianto-tunggu-saja-tanggal-mainnya-tersangka-pada-kasus-proyek-normalisasi-sungai-abab-2018/
Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI TA 2018.
Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.
Di jelaskan Kajari PALI Agung Arifianto, SH,.MM, tim penyidik saat ini menetapkan 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara ini.
“Adapun ketiga orang berinisial (SDH), (JD), dan (RN), dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no:print-tap6 15,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021 bahwa untuk saat ini para tsk telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.


























































