Bekasi, intip24news.com – DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi definitif guna mengisi sisa masa jabatan 2025–2030.
Pengumuman usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).
Langkah legislatif ini menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan Ade Kuswara Kunang usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ijon proyek.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, dan dihadiri Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif. DPRD belum menetapkan Asep sebagai bupati definitif karena proses pengangkatan masih harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Yang pertama ini pemberhentian wakil. Yang kedua, mengusulkan wakilnya menjadi bupati definitif,” kata Ade Sukron.
Dengan adanya pengusulan tersebut, proses selanjutnya akan menunggu tahapan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, status Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan keputusan dari Kemendagri.
Perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg itu dibacakan pada 14/09/2026.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, Ade Kuswara menjalani tambahan 100 hari penjara.
DPRD akan menyerahkan hasil pengusulan itu kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Gubernur kemudian meneruskannya ke Kemendagri.
“Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ade Sukron.










































