Diduga Korupsi DD/ADD 4 Tahun, Warga Wanayasa Resmi Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan dan Inspektorat

SERANG|INTIP24News.com — Sejumlah warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa. Didampingi kuasa hukumnya, warga melayangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 13.05 WIB.

Laporan pengaduan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Secara spesifik, penyelewengan diduga terjadi pada Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2025.

Kuasa hukum warga Hairudin, SH . Menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil pemantauan intensif masyarakat dan temuan data di lapangan. Timnya mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kuat, proyek fiktif, hingga pembengkakan anggaran (mark-up) pada berbagai pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik di desa tersebut.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang kuat. Di antaranya pernyataan tertulis dari saksi-saksi warga, dokumentasi foto kondisi fisik di lapangan, hingga salinan dokumen cetak resmi bersumber dari Kementerian Keuangan per tanggal pembaruan 19 September 2026,” ujar nya.

Bacaan Lainnya

Kronologi Pergerakan Warga dan Mosi Tidak Percaya

Langkah hukum ini diambil setelah sekelompok masyarakat Desa Wanayasa mendatangi Kantor Organisasi Advokat Indonesia (OAI) DPD Banten di Perum Bumi Mutiara Serang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang pada 9 Oktober 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan kuasa khusus dan meminta pendampingan hukum dari LBH Advokat Indonesia (OAI).Sebelumnya, keresahan warga telah memuncak dalam musyawarah desa yang digelar pada Senin malam, 28 September 2026.

Melalui berita acara yang ditandatangani oleh warga yang hadir, masyarakat Wanayasa secara bulat menyepakati tiga poin tuntutan utama:

• Mosi Tidak Percaya:

Menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Kepala Desa Wanayasa yang saat ini tengah menjabat.

• Tuntutan Pemberhentian Jabatan:

Meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanayasa segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menerbitkan berita acara resmi untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Serang melalui Camat Pontang.

• Desakan Audit Total:

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DD/ADD dari tahun 2022 hingga 2025.

Dengan resmi diserahkannya laporan pengaduan ini, warga Desa Wanayasa berharap pihak Kejaksaan Negeri Serang dan Inspektorat dapat bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi transparansi dan keadilan masyarakat desa.

( Red-TLS )

img Diduga Korupsi DD/ADD 4 Tahun, Warga Wanayasa Resmi Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan dan Inspektorat

Pos terkait