DAERAH

UU Wajibkan Ganti Rugi, PT GL Diminta Untuk Patuh

INTIP24NEWS | LAHAT – Diberitakan sebelumnya, warga Desa Karang Dalam Ulu, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, meminta kepada pihak perusahaan PT. Green Lahat (PT GL) untuk mencabut tiang listrik yang sudah terpasang. Pasalnya, menurut warga pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT. GL yang tertanam dihalaman dipekarangan rumah warga tanpa adannya izin ataupun ganti rugi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.