BREAKING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

Kejari PALI Limpahkan Tiga Tahanan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab ke Rutan Pakjo Palembang

INTIP24NEWS | PALI – Diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) sebagai pengawas proyek dan Sri (SDH) sebagai PPTK proyek serta 1

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.