Di Betung Abab Posko PPKM Tanpa Aktivitas Penjagaan, Aparat Hukum Diminta Untuk Lakukan Audit

INTIP24NEWS | PALI, Lagi-lagi kembali ditemukan posko PPKM [Posko Covid-19] di desa yang hanya terdapat merek baliho saja tanpa ada kegiatan bahkan aktivitas layaknya tempat layanan kesehatan padahal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi [Kemendes PDTT] telah dengan tegas mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus corona [Covid-19].

Pembentukan posko covid-19 di desa ini bukan hanya sekedar intruksi. Namun program tersebut sudah di anggarkan melalui program Dana Desa. Adapun besarnya anggaran untuk program tersebut yaitu 8% dari total keseluruhan anggaran Dana Desa yang di terima oleh desa.

Dari pantauan tim media dilapangan jumat,[13/08/2021] posko covid-19 desa yang tanpa kegiatan dimaksud adalah desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] Provinsi Sumatera Selatan posko Covid-19 didesa tersebut hanya terdapat merek baliho saja yabg fi tempel di pagar depan rumah oknum kepala desa, tanpa ada kegiatan ataupun ruang isolasi yang seharusnya di sediakan layaknya posko covid-19 yang berfungsi untuk menekan tingginya angka penularan virus Corona yang saat ini terus meningkat.

Bacaan Lainnya

“Kembali kami temukan lagi Posko Covid-19 desa yang hanya terdapat merek baliho saja, tanpa ada kegiatan bahkan aktivitas penjagaan layaknya posko” Ungkap Napoleon salah satu tim dilapangan

Padahal program ini anggarannya sudah sangat fantastis, yaitu 8% dari total anggaran dana desa. Namun seperti yang kita ketahui program Posko Covid-19 ini malah seperti hanya di jadikan oknum kepala desa sebagai ladang untuk melakukan praktek praktek korupsi.

“Anggaran yang besar yang di programkan oleh pemerintah pusat untuk menekan tingginya penularan virus covid-19 tersebut dinilai hanya menghamburkan anggaran saja dan malah patut diduga program Posko Covid-19 desa tersebut hanya program Fiktif”

Sambungnya lagi, buat apa program tersebut jika cuma ada anggaran posko namun tidak ada petugas atau penjaga. Dan tentunya program tersebut diduga menjadi ajang oknum untuk melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] oleh pemerintah desa dan terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada pihak pihak terkait untuk memeriksa kelapangan dan melakukan audit anggaran tersebut.

“Saya meminta kepada aparat hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan kelapangan terhadap program DD dan ADD desa Betung Kecamatan Abab karena kuat dugaan saya pada program program didesa tersebut terindikasi banyak penyimpangan dan mark up anggaran. Dan menjadi ladang oknum kepala desa untuk melakukan dugaan praktek Korupsi”

“Jika program layanan kesehatan masyarakat yang nyata terlihat seperti ini saja seperti ini saja tanpa kegiatan dan diduga terindikasi praktek korupsi apa lagi dengan program program lain baik itu fisik bangunan maupun program pemberdayaan, kami minta aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan dan Audit semua program di desa Betung tersebut” Pungkas Napoleon

Sedangkan terpisah terkait temuan awak media dilapangan ini kepala Desa Betung Kecamatan Abab “Suparman” ketika dikonfirmasi Via Pesan WhatsApp Sabtu,[14/08/2021] hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban” [E]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *