INTIP24NEWS | BEKASI – Terjeratnya dua dinas Kabupaten Bekasi atas kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan alat berat buldozer pada DLH dan dua pejabat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Retribusi tera sehingga menyebabkan tiga ASN ditetapkan tersangka.
Hal tersebut disesalkan Asep Saiful Anwar Tokoh pemuda Kabupaten Bekasi, Sekaligus penasehat DPC MOI Bekasi Raya membuktikan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi sangat LEMAH dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
” Saya menilai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) gagal dan tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai pungsi pemerintahan,” Tegas Asep Saiful Anwar yang pernah menjabat sekretaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014 – 2017.
Asep mengatakan Sejatinya, inspektorat harus mengetahui terlebih dahulu terkait tata kelola dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi.
” Masa kejaksaan yang notabene ada diluar rumah tangga pemkab lebih tahu, dan akhirnya bisa menjadi temuan, hingga penetapan tersangka, ngapain aja itu inspektorat selama ini,” Kata Asep Saiful Anwar dengan bernada aneh Sabtu 30 Oktober 2021.
Disinilah letak masalahnya bahwa inspektorat daerah APIP adalah Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Negara. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
” Jangan jangan karena inspektorat daerah yang dijabat saat ini merupakan alumni jadi Ribet karena banyak pejabat eselon di kabupaten bekasi merupakan satu alumni dengan kepala inspektorat.” Tutup Asep dengan bernada konyol.
( Afif )















































