Diduga Oknum Pegawai BPN Kab. Bekasi Gandakan Sertipikat Ajudikasi, LMPPSDMI: Polisikan Dan Tangkap Oknum Mafia Tanah

INTIP24NEWS | BEKASI – Oknum-oknum mafia tanah di lembaga pemerintah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bekasi, masih saja bergentayangan secara masif dan tersistem. Oknum tersebut menerbitkan sertipikat kepemilikan tanah ganda khususnya di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh ketua umum Lembaga Monitoring Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia, (LMPPSDMI), Leo Butar Butar ke awak media, Kamis 21/10/2021.

Leo mengatakan, “segera tindak dan polisikan oknum BPN Kabupaten Bekasi yang diduga ikut membantu penerbitan sertifikat baru dalam satu lahan, yaitu dua sertifikat hak milik atas nama Sahab bin Karim terbitan tahun 1973 gambar bola dunia, dan atas nama H. Mamudin cs tahun 2019, ungkapnya.

Dikatakan Leo, “tetapi yang santer di masyarakat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, adalah H. Anapi, yang sudah pernah dilaporkan oleh pengacara Surya Nagara Panjaitan SH, Kuasa Hukum dari Sahab Bin Karim ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan di tangani oleh penyidik Harda.

Bacaan Lainnya

“Dan bahkan,” lanjut Leo, “H. Anapi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Leo pun menjelaskan, penyidik Harda Polres Kabupaten Bekasi telah memberhentikan proses penyidikan, dan penyidik menyarankan agar membuat laporan baru, karena data dan berkas yang di laporkan kepemilikan tanah tersebut, bukan atas nama H. Anapi melainkan anak anaknya, sehingga proses nya dipending dulu, saran penyidik kepada ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar.

“Dengan ada nya dua sertipikat tanah yang beredar di masyarakat, diduga oknum BPN Kabupaten Bekasi ada permainan alias kongkolingkong, dan ada kedekatan, dengan orang orang yang mengajukan penerbitan sertifikat baru, “Dan Saya meyakini patut di duga ada nya peran Kepala Desa Setialaksana dalam penerbitan sertipikat ganda tersebut, ujar
Ketua umum LMPPSDMI.

LMPPSDMI telah melayangkan surat ke BPN Kabupaten Bekasi dan BPN Agraria Propinsi Jawa barat, namun sampai saat ini belum ada jawaban, tak sampai di situ, “Kami pun sudah menyurati Kementrian Agraria, untuk memanggil kepala kantor BPN dan Kakanwil Agraria propinsi Jawa barat, untuk mempertanggung jawabkan atas adanya sertifikat tumpang tindih dalam satu lahan, yang berlokasi di Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sedangkan pemilik sertifikat tahun 1973 mengatakan kepada ketua umum LMPPSDMI, ” sampai saat ini belum pernah menjual kepada siapapun apalagi kepada H. Mamudin cs yang sudah memunculkan sertifikat baru tahun 2019, terang Leo.

Dan mantan Kepala Desa Setialaksana juga membenarkan bahwa lahan milik Sahab bin Karim Belum pernah dijual maupun dialihkan ke nama orang lain atau pihak manapun, jelas Leo.

Ketua umum LMPPSDMI, Leo Butar Butar juga akan melaporkan kembali ke Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, dengan data data yang sama cuma perbedaanya ,riwayat dan asal usul terbitnya sertipikat yang baru, dari mana bisa sampai terbit ??? dan dasar apa? agar jelas dan mempunyai Kepastian Hukum, tukas Leo

“Dengan adannya oknum yang nakal, yang telah mencoba untuk membuat sertifikat baru dilahan yang sama,maka ini harus di usut tuntas”

“Dan apabila itu benar sambung Leo, “adanya mafia tanah keterlibatan oknum BPN , Kepala Desa, dan Camat , Kami dari LMPPSDMI mendesak aparat penegak hukum memproses secara hukum, dan berikan sanksi seberat-beratnya, Karena sudah merugikan rakyat supaya membuat efek jera kepada mafia mafia tanah,tegas Leo.

Di Kabupatan Bekasi sangat banyak oknum yang nakal yang menjadi mafia tanah . Maka itu , kepada penegak hukum agar segera tindak dan aktif dalam peran sertanya, untuk memberantas mafia tanah yang ada di Bekasi, sesuai arahan Presiden Jokowi, tutup ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar.(SS)

Pos terkait