DSW Lawfirm dan RJK & Partners Dampingi Klien Perkara Tanah di Makassar Sul-Sel

INTIP24NEWS | MAKASSAR – Firma Hukum DSW Lawfirm kembali dipercaya menangani kasus kasus besar di Indonesia. Setelah berhasil memenangkan kasus pidana melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, kali ini DSW Lawfirm kembali mendapat kuasa untuk membela mendampingi serta melakukan upaya hukum kliennya dalam sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Tanere Riaja Makassar Sulawesi Selatan.

Advokat Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H.,CPCLE, C.PA dan advokat Jack Kuhon, S.E.,S.H.,M.H melalui Surat Kuasa Khusus Nomor : 31/DSW/SK/IX/2021 melaporkan perkara tersebut ke Polres Barru di Jalan Cakatang, Sumpang Binangae Baruu Sulawesi Selatan pada Jumat 8/10/2021.

Diketahui sebelumnya bahwa permasalahan hukum tersebut sudah terjadi cukup lama tidak terselesaikan, yaitu sejak tahun 1982. Dengan melalui proses yang cukup panjang, serta dengan berbagai upaya yang dilakukan baik melalui mediasi yang melibatkan instansi terkait, namun hasil nya nihil.

“Kami berpegang teguh dengan kebenaran dan bukti bukti yang kami miliki, berdasarkan atas hak dan bukti pendukung lainnya, bahwa klien kami lah yang berhak atas kepemilikan tanah ini,” jelas advokat Jack Kuhon kepada para pewarta.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Jack Kuhon menerangkan bahwa kliennya sudah beritikad baik dengan persuasif melakukan Mediasi namun tetap saja tidak ada win-win solution.

Di tempat yang sama, Advokat Dr Seno juga berpendapat bahwa langkah hukum nya sudah tepat dengan melaporkan pelaku ke Ranah Hukum Pidana.

‘’Dengan melaporkan pelaku ke Polres Barru menjadikan terang dan jelas peristiwa hukum yang menimpa klien kami, bagaimana pun kebenaran harus di tegakkan dan di junjung tinggi, agar memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi klien kami,” tutup Dr. Seno.

Pos terkait