Eksepsi dalam Sistem Peradilan Pidana (PLKH Exspert-Knowledge)

INTIP24NEWS | JAKARTA – Expert-Knoewledge atau keahlian hukum menurut Dr. Seno, seorang ahli hukum pidana dalam memberikan edukasi mata kuliah PLKH, bahwa dalam suatu praktek hukum seorang berperan dalam dunia hukum harus memiliki SDM yang memadai atas kemampuan dan kemahiran yang akan handal.

Seorang praktisi yang handal dan unggul didalam penanganan tekhnis perkara pidana,demikian juga seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan memerlukan pula pengetahuan hukum yang luas baik dassolen maupun dassei tentang kedudukan dan ruang lingkup hukum sehingga pendapatnya sebagai ahli dalam sebuah persidangan membuat terang dan jelas sebuah peristiwa hukum.

In the examination of a criminal case, an expert presented in the proceedings requires legal knowledge of the position and scope of his testimony as an expert in a trial.

”Seorang ahli dalam memberikan keterangan atau pendapatnya dalam suatu persidangan perkara pidana harus memiliki pemahaman yang luas serta memadai atas hukum yang akan diberikannya, sehingga menjadi terang dan jelas sebuah peristiwa hukum,” terangnya di Jakarta, Senin(27/9/2021).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner,  Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko SH, MH, CPCLE memberikan pendapatnya bahwa alur Persidangan Perkara Pengadilan Negeri sebagai berikut.

“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum), JPU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas,” jelasnya.

”Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan serta Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan),” lanjutnya.

Oleh karenanya, terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan menunjuk sendiri, kalau tidak menunjuk sendiri maka akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa bila diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih ( yang tertuang pada pasal 56 KUHAP ayat (1).

Selanjutnya, kata Dr. Seno, pembacaan surat dakwaan dan atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (Penasehat hukumnya ) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak dan menurutnya terdakwa/ PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda.

“Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi, selanjutnya akan dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim.  Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) dan Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU yang dimulai dari saksi korban serta dilanjutkan saksi lainnya,” pungkas  Dr. Seno.

Pos terkait