Yogyakarta, intip24news.com –
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu dicegah dan ditangani secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban TPPO pun menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder.
Hal demikian ditekankan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Selasa (25/02) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY. Turut hadir dalam Rapur tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dikatakan Sri Sultan, pengajuan Raperda ini juga dilatarbelakangi adanya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasar evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal pengaturan yang harus disesuaikan guna mengoptimalkan penanganan TPPO di DIY.
Untuk itu, sebagai bahan penyempurnaan terhadap draft Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Sri Sultan pun menyampaikan beberapa pendapatnya.

Pertama, terkait evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimuat dalam naskah akademik, Peraturan Daerah tersebut dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang kemudian menjadi salah satu alasan inisiasi Raperda. Sri Sultan ingin DPRD DIY dapat menjelaskan kebijakan dan pengaturan apa saja yang menjadi pembeda antara Raperda ini dengan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya tersebut.
Lebih lanjut, Sri Sultan menyoroti sejauh mana kewenangan yang dimiliki provinsi dalam penanganan korban TPPO, mengingat bahwa pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya perlu memahami sejauh mana kewenangan provinsi dalam hal ini dan bagaimana bisa menghindari overlapping dalam penanganan.
Sumber:
Humas Pemda DIY