Ketua IWO Indonesia DKI Jakarta: Dengan Semangat Kemerdekaan RI ke-81 Wujudkan Kemerdekaan Pers Sejati

Delapan puluh satu tahun sudah kita berada dalam negara yang merdeka, merdeka sebagai bangsa yang berdaulat dan terlepas dari penindasan kolonialisme bangsa lain. Delapan puluh satu tahun negeri ini membangun sumber daya yang terkandung di bumi Nusantara demi kemaslahatan segenap tumpah darah Bumi Putera.

Delapan puluh satu tahun bukan lah usia muda lagi, seyogyanya apa yang menjadi cita-cita para pahlawan dan pendiri bangsa sudah terwujud nyata dan dirasakan oleh penduduk di seantero negeri ini yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Alenia Keempat;

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang 1945 harus menjadi tekad bersama dalam kehidupan berbangsa bernegara. Upaya yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh tanpa pilih kasih dan pandang bulu, adil dan bijaksana.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah kemerdekaan pers sebagai manifestasi pilar keempat dari sistem demokrasi negara Indonesia.

Landasan bagi kemerdekaan pers secara konstitusional tercantum pada Pasal 28F serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi lewat sarana apa pun.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) dibentuk atas dasar kebutuhan jaman yang dinamis terhadapan teknologi digital dan sebagai upaya mewujudkan penerapan undang-undang kebebasan Pers dimaksud

Sebagai pilar keempat melekat padanya tugas dan tanggung jawab membangun Pers yang sehat, produktif dan sekaligus inovatif maka kehadiran IWO Indonesia di seantero negeri ditujukan untuk berkontribusi di dalam pembangunan sekaligus memberikan edukasi bagi para insan Pers yang tergabung di dalamnya.

Oleh karenanya, untuk mencapai kemerdekaan Pers sejati, IWO Indonesia mengusung misi “Mendidik, Membina dan Mengadvokasi”.

Bagi IWO Indonesia – dengan misi tersebut – kemerdekaan Pers harus menjadi tujuan dari pergerakan organisasi secara konsisten. Yaitu dengan mendidik anggota kemudian membina dan mengadvokasi untuk memberikan motivasi dan menghasilkan karya jurnalis yang independen dan berimbang.

Maka dengan Semangat Kemerdekaan RI ke-81, IWO Indonesia bertekad mewujudkan Kemerdekaan Pers yang sejati.

Jakarta, 17 Agustus 2026



Pos terkait