Ketua Umum LMPPSDMI: Periksa dan Usut Tuntas Kades Sukamanah Terkait Pemalsuan Data

INTIP24NEWS | BEKASI – Ketua Umum Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia, Leo mengungkapkan Kepala Desa Sukamanah layak dipolisikan. Hal itu dikatakan Leo kepada awak media pada Selasa (19/10/2021).

Dikatakan Leo, “Dengan adanya dugaan membuat dokumen baru kepada tiga warga atas nama Timin seblong , Malipengki dan Akiang, dengan satu lahan yang sama, dan Dinas Pertanian juga ikut serta mengakui dalam kepemilikan lahan tersebut
menjadi pertanyaan, ada apa dengan Kepala Desa Sukamanah yang menerbitkan sporadik dan surat pernyataan kepada ke tiga warga?” tanya Leo.

“Dan kami LSM LMPPSDMI menyatakan bahwa oknum Kepala Desa Sukamanah Zazuli Sulaeman segera diperiksa oleh aparatur penegak hukum, agar dapat mempertanggung jawabkan segala. perbuatan melawan hukum, yang mana dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa, yang telah menerbitkan sporadik dan surat pernyataan kepada tiga warga dengan nama berbeda Timin bin seblong , Mali fengki dan Akiang, dengan lahan yang sama , jadi wajar untuk dipolisikan ungkap ketua umum LMPPSDMI,” tegas Leo.

Masih kata Leo, “Karena Kepala Desa Sukamanah sudah membuat kegaduhan kepada ketiga warga dan Dinas Pertanian, dan saat ini, karena masih status sengketa, lahan tersebut dikuasai oleh Desa Sukamanah dan hasilnya perlu dipertanyakan?”

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ketum LMPPSDMI membeberkan, “Lahan yang luasnya sekitar kurang lebih 7 Hektar di Desa Sukamanah sekarang dikuasai oleh pihak Desa Sukamanah, dan hasilnya diduga menjadi milik pribadi, Karena tidak ada ketransparanan dari pihak Desa,” ungkapnya.

“Seharusnya sambung Leo, “lahan yang sengketa tidak boleh dilakukan pekerjaan apapun harus dikosongkan menunggu hasil keputusan dari pengadilan . Tetapi Kepala Desa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi dan kroni kroninya,” pungkas ketua umum LMPPSDMI Leo.

Awak media coba mengkonfirnasi sekdes Sukamanah (Bao) lewat telepon mengatakan, “bahwa Kades sudah mencabut dan membekukan surat surat ketiga warga tersebut, ucapnya.

Pos terkait