Jurnalis: Deddy Supriadi
TANGERANG | INTIP24 News – SILANG sengketa yang terjadi di lingkungan perusahaan penerbangan besar PT Batam Aero Technic (Lion Grup) mengalami kebuntuan, meskipun upaya mediasi telah dilakukan.
Perseturuan antara karyawan dan Lion Grup itu dipicu tindakan perusahaan yang merumahkan sebanyak 60 orang karyawan, tanpa memenuhi hak pesangon yang semestinya diberikan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
Perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dan sidang pertama kali awal September 2024 lalu, Hingga saat ini sudah empat kali persidangan dan akan masuk sidang kelima kalinya pada Rabu, 12 Desember 2024 mendatang.
Sebelumnya, tarik menarik persilangan itu sudah ditengahi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Bahkan rumusan hak dan kewajiban dikeluarkan Disnaker kepada kedua belah pihak.
Pihak perusahaan tidak bergeming dan perundingan tapi tak membuahkan hasil. Sejumlah karyawan lalu bertekad melimpahkan pertikaian ini ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum WP dan Rekan.

Tindakan Lion Grup merumahkan karyawan itu, diakuinya mengegetkan, karena dinilai mendadak. Tanpa sebelumnya ada surat peringatan (SP), atau sosialisasi perihal aturan yang menyebabkan karyawan dikeluarkan dari perusahaan.
“Kami belum pernah tau ada aturan, bahwa karyawan terkena sangsi dirumahkan, jika dalam sebulan diakumulasi waktu, terdapat mangkir 500 menit lamanya. Belum pernah ada sosialisasi tentang hal itu kepada karyawan,” ungkap salah satu karyawan Lion Grup, Bibar Arosya, yang masuk dalam daftar dirumahkan.
Bibar memaparkan, adanya ketentuan, karyawan dirumahkan merujuk kepada ketentuan 500 menit mangkir/ kelalaian dalam sebulan kerja, itu sama sekali tidak diketahui semua karyawan bawahan.
Tidak pernah ada sosialisasi. Tak heran jika kemudian Ketentuan yang dikeluarka perusahaan memunculkan dugaan mengada-ada.
Tapi kemudian karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu, masing masing menghitung jumlah waktu kelalaian, dengan perangkat sistim yang disiapkan perusahaan.
Bagi yang kedapatan mencapai 500 menit pelanggaran dalam waktu sebulan kerja, masing-masing konsekwen menerima sangsi dirumahkan.
“Kami ikuti. Tidak ada yang kami elakan sangsi yang dijatuhkan perusahaan. Meski bagi kami terkesan mengada ada, karena kami hanya tahu saat terjadi pemutusan hubungan kerja saat itu, tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” kata Bibar yang tercatat 8 tahun 9 bulan bekerja di penerbangan Lion Air.

Bagi Bibar, tidak menjadi masalah dirumahkan jika benar bersalah menurut ketentuan perusahaan. Namun yang terjadi pada dirinya, ia harusnya tidak termasuk katagori yang dirumahkan.
Pasalnya, ia sudah coba menghitung jumlah waktu yang dilanggarnya. Setelah diakumulasi, selama waktu sebulan kerja hanya 320 menit tercatat sebagai kelalaian.
Ketika hal itu ia konfirmasikan ke manajer tehnik, Ade Supriatna, bahkan dihitung ulang oleh manajer tehnik itu, kelalaian Bibar dalam sebulan hanya tercatat 340 menit. Tidak sampai 500 menit seperti yang ditetapkan perusahaan.
“Lalu kenapa saya yang jauh kurang dari 500 menit terkena pemutusan kerja oleh perusahaan,” tanya bapak dari tiga orang anak itu berapi-api, sambil mengutip jawaban manajer tehnik,
“Kalo mau protes langsung aja ke Pa Rusdi Kirana,” kata Ade Supriatna seperti dikutif Bibar. Rusdi Kirana yang dimaksud adalah Direktur Utama Lion Air.
Kini, perseturuan kadung berlangsung. Bagi karyawan yang terkena dampak dirumahkan itu, hanya ingin meminta haknya. Yakni, pesangon yang besarannya juga sudah ditetapkan Disnaker Kota Tangerang.
Sedikitnya, dengan merujuk kapada undang undang yang berlaku, dan melihat lamanya bekerja antara 8 hingga 20 tahun kerja, perusahaan layaknya memberi pesangon tiga hingga 4 bulan gaji.
Namun Lion Air bersikukuh, pihaknya hanya memberi satu bulan gaji pokok. Ketetapan itu memunculkan kontroversi, hingga sebagian besar menolak tanda tangan. Inilah yang kemudian menjadi perseteruan hingga sekarang bergulir di pengadilan Serang, Banten.


















































