LMP Banten Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan AJB Ganda di Kelurahan Banjarsari Kota Serang

KOTA SERANG|INTIP24NEWS.COM- Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Banten, Wawan Susanto, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk mengusut tuntas dugaan akta jual beli (AJB) ganda yang terjadi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Desakan tersebut disampaikan Wawan menyusul maraknya pemberitaan soal kasus AJB ganda yang dinilai merugikan banyak warga di wilayah tersebut.

“Kami meminta Polda Banten mengusut secara menyeluruh dugaan AJB ganda yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sejumlah korban telah melapor ke ormas kami dan membawa bukti-bukti kerugian. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan kasus ini secara resmi,” tegas Wawan.

Sebagaimana dilansir mitramerahputih.com, kasus AJB ganda kembali mencuat di Kelurahan Banjarsari. Salah satu korban, LK (48), warga Lebak Indah, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025, LK menjelaskan bahwa ia membeli sebidang tanah dari H. Roni, warga Tegal Jeruk, Cipocok Jaya, berdasarkan AJB Nomor: 1736/2020. Namun saat proses legalisasi di hadapan notaris, AJB tersebut diketahui bermasalah dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tanah yang terletak di Persil Nomor 40/163, Blok Setu, Kohir Nomor 610/1318 seluas 1.150 meter persegi tersebut ternyata sudah pernah dijual sebelumnya oleh H. Romli kepada Junaedi Abd. Hamid berdasarkan AJB Nomor: 160/PPAT/AJB/KEC/IV/1993, tertanggal 19 April 1993.

“Tanah yang saya beli ternyata memiliki dua AJB, yaitu dari tahun 1993 dan tahun 2020. Saya merasa tertipu. Padahal saat transaksi, istri dari H. Roni bahkan ikut menandatangani. Saya harap ada tindakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap LK.

Sementara itu, saat ditemui di kediamannya di kawasan Tegal Jeruk, H. Roni membenarkan adanya AJB ganda atas tanah tersebut. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukannya demi menjaga nama baik ayahnya, H. Romli.

“Nanti setelah hajat anak saya selesai, akan saya urus. Saya lakukan ini hanya untuk menjaga nama baik orang tua saya,” ujarnya singkat.

Kantor Kelurahan Banjarsari Cipocok jaya Kota Serang

Di sisi lain, mantan Lurah Banjarsari, Roni Rohimat, yang turut menandatangani AJB Nomor 1736/2020, mengakui keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa proses survei lapangan dilakukan oleh staf kelurahan, almarhum Agus Setiawan.

“Saya memang menandatangani AJB itu, tapi survei lapangan dilakukan oleh almarhum Agus Setiawan. Saya percaya kepada staf saya, maka saya tandatangani,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Walantaka.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia tanah di wilayah Banten. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga.

(WS/TLS)

Pos terkait