Sidang Praperadilan Temi J Putra di PN Tangerang Tertunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Administratif

TANGERANG|INTIP24News.com — Sidang perdana praperadilan yang diajukan Temi Janusi Putra terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan ini memunculkan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran pihak termohon hingga dugaan kesalahan administratif internal pengadilan.

Perkara dengan nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Tng tersebut sedianya disidangkan oleh hakim tunggal Dedy Heriyanto, S.H., namun persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon dari Polsek Kelapa Dua tidak hadir tanpa keterangan.

Selain itu, ditemukan adanya dugaan kesalahan administratif oleh jurusita PN Tangerang. Jurusita bernama Miskah diduga keliru dalam menentukan alamat pemohon, sehingga relaas atau surat panggilan sidang belum diterima oleh pihak pemohon hingga hari persidangan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, H. Yul Hendri, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah menyentuh aspek serius dalam penegakan hukum.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Jika proses ini terhambat oleh kelalaian administratif maupun ketidakhadiran termohon, maka hak konstitusional klien kami berpotensi terabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan dalam penyampaian panggilan sidang dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi pemohon, khususnya terkait akses terhadap keadilan (access to justice) dan kepastian hukum yang adil.

Atas peristiwa ini, pihak pemohon mendesak Ketua PN Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jurusita guna memastikan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Pengacara Temi J Putra lainnya, Harry Rianda, SH. MH. Meminta pihak Polsek Kelapa Dua untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang lanjutan.
Harry juga berharap hakim dapat tetap objektif serta mempercepat proses pemanggilan ulang secara sah agar perkara tidak berlarut-larut.

“Prinsipnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak,” tegas Harry Rianda.

Sementara itu, Bagian Administrasi Pengadilan Negeri Tangerang, Ayu Anisa, saat dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan, mulai dari kesalahan alamat dalam pemberitahuan jadwal sidang hingga hilangnya nama hakim, panitera, dan jurusita dari sistem informasi PN Tangerang, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Namun Pihak pemohon menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh hak hukumnya terpenuhi, khususnya dalam menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.
(Red/Rls)

Pos terkait