Serang, Intip24News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka berinisial KM dan SM.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa tersangka KM diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru silat.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan ritual ‘mandi kembang’ kepada para korban dengan dalih meningkatkan aura dan kepercayaan diri,” ujar Maruli dalam keterangannya di Mapolda Banten, Senin (20/4/2026).
Dalam praktiknya, korban diminta menanggalkan pakaian, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mencatat terdapat 11 anak yang menjadi korban, dengan rincian 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan.
Salah satu korban diketahui sempat mengalami kehamilan.
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan bahwa tersangka KM bersama istrinya, SM, diduga berupaya menutupi perbuatan tersebut dengan melakukan tindakan aborsi terhadap korban yang hamil.
“Tersangka SM berperan memberikan ramuan berupa jamu, obat pelancar haid, serta bahan lainnya. Selain itu, korban juga sempat dibawa ke tenaga kesehatan dengan menggunakan identitas samaran,” jelasnya.
Janin berusia sekitar 28 minggu tersebut kemudian lahir dan diduga dikuburkan di sekitar rumah tersangka. Tim Laboratorium Forensik dan Kedokteran Kepolisian Polda Banten telah melakukan proses ekshumasi dan menemukan sisa jenazah.
Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Pasal 414 dan 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SM dijerat Pasal 464 KUHP terkait tindak pidana aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas di lingkungan pendidikan nonformal.
( Red- BidHumas )





















































