LSM KOBRA Kecam Keras Statemen Anggota DPRD Banten yang Mendukung Pendirian BangunanTanpa Izin di Lahan milik Negara

SERANG| INTIP24NEWS.COM- Pernyataan Muhsinin, anggota DPRD Banten yang terkesan mendukung pendirian Bangunan tanpa izin di lahan milik negara di Kp Sidungkul Desa Serdang Kecamatan. Kramatwatu Kabupaten Serang mendapat kecaman dari Ketua Umum LSM KOBRA , Mohamad Sidik ( Sabtu 08/02/2025 ).

Menurut Sidik tidak sepantasnya seorang Anggota Dewan dan wakil Rakyat di DPRD Banten , tidak mengerti aturan dan hukum.

Karena apa yang dilakukan oleh M Yunus sebagai sekretaris Desa Serdang mendirikan Bangunan di lahan Irigasi jelas melanggar aturan dan hukum negara.

“Sebagai anggota DPRD Banten seharusnya Pak Muhsinin memberikan teguran dan nasehat kepada M Yunus agar tidak melanjutkan pembangunan ,kalau perlu membongkar bangunan yang dia dirikan di Lahan irigasi tersebut. Karena baik secara aturan hukum dan perundang undangan jelas di larang dan secara teknis bisa mengganggu saluran air irigasi dan memancing warga lainnya untuk melakukan hal yang sama. Jangan sampai warga kita malah termotivasi untuk melakukan pelanggaran berjamaah.” Tegas Sidik.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui dalam pemberitaan media ini pada Jumat ( 07/02/2025 ), Muhsinin anggota DPRD Banten terkesan emosional dan bernada mendukung langkah M Yunus , sekretaris Desa Serdang Kramatwatu yang mendirikan Bangunan Tanpa izin di Lahan Irigasi milik BBWSC3.

Padahal jelas berdasar Undang Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , juga berdasar Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi ,jelas terlarang untuk mendirikan Bangunan.

Bahkan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan tersebut berpotensi sebagai tindak pidana.
(Alz/ TLS )