Jakarta, Intip24News com— Beresin Indonesia menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan sekaligus mencegah munculnya konflik baru.
Reforma agraria dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).
Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat pelaksanaan redistribusi tanah.
Koordinator Nasional Beresin Indonesia, Jumhadi, mengatakan keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada pembenahan persoalan di tingkat hulu. Menurutnya, negara harus memastikan kejelasan batas lahan, ketepatan data pertanahan, serta proses penerbitan izin sebelum mengambil kebijakan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
_“UU Reforma Agraria dibentuk untuk memangkas ketimpangan dan menghentikan konflik penguasaan tanah. Solusinya harus dimulai dari hulu: negara wajib cermat dalam menetapkan batas lahan dan menerbitkan izin. Tata kelola izin yang asal-asalan bukan menyelesaikan masalah, melainkan memproduksi konflik baru,”_ kata Jumhadi.
Beresin Indonesia menilai ketidakakuratan atau ketidaksinkronan data pertanahan, tumpang tindih batas wilayah, serta perizinan yang tidak didukung informasi yang memadai dapat menjadi sumber konflik.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria perlu disertai integrasi data dan koordinasi antarlembaga agar setiap keputusan mengenai tanah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain redistribusi tanah, penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari implementasi regulasi tersebut.
Beresin Indonesia mendorong agar masyarakat yang menghadapi persoalan agraria memperoleh mekanisme penyelesaian yang transparan, berbasis bukti, dan memberikan kepastian hukum.
Perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah juga perlu diperkuat. Petani kecil, masyarakat adat, nelayan tradisional, dan kelompok masyarakat lainnya membutuhkan kepastian atas ruang hidup dan sumber penghidupannya melalui kebijakan pertanahan yang jelas dan konsisten.
Setelah regulasi disahkan, Beresin Indonesia menilai tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memastikan proses perizinan berlangsung transparan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Jumhadi menegaskan, reforma agraria harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar perubahan administratif. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria dapat dilihat dari kemampuan negara mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kebijakan pertanahan tidak kembali menjadi sumber konflik baru.
( Red- TLN )












































