Tim Kuasa Hukum Neneng Pertanyakan Dasar Penyidikan Laporan RA di Polres Pandeglang

PANDEGLANG|INTIP24News.com — Tim kuasa hukum Neneng Muawanah mempertanyakan dasar hukum peningkatan status laporan RA bin Rasidi ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/IX/2026/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN, tertanggal 22 September 2026.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (28/9/2026), tim kuasa hukum Neneng menyatakan bahwa proses peningkatan status perkara tersebut perlu ditinjau secara objektif.

Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, terutama menyangkut konstruksi perkara dan alat bukti.Kuasa hukum juga menyebut laporan RA sebagai laporan balik (counter-report) yang menurut mereka berpotensi berkaitan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Polsek Cadasari.

Dalam perkara di Polsek Cadasari, RA disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/04/IX/RES.0.0./2026/Unit Reskrim/Polsek Cadasari, tertanggal 22 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut H. Yulhendri, SH. MH. dari Tim kuasa hukum Neneng, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan penyidikan. Peristiwa yang dimaksud terjadi di Kampung Cikentrung pada 18 Juni 2026.

Pertanyakan Konstruksi Perkara

Yulhendri, turut mempertanyakan konstruksi hukum laporan yang ditangani Satreskrim Polres Pandeglang. Mereka menyoroti posisi RA yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara di Polsek Cadasari, namun dalam laporan berbeda ditempatkan sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana.

Menurutnya, kedua perkara tersebut perlu dilihat secara objektif untuk memastikan posisi masing-masing pihak berdasarkan rangkaian peristiwa, fakta, dan alat bukti yang tersedia.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan alat bukti dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat RA. Mereka menyatakan belum melihat adanya saksi independen yang menurut mereka dapat memperkuat laporan tersebut maupun bukti medis yang dinilai memiliki keterkaitan secara jelas dengan konstruksi perkara.

Sejumlah nama yang dipanggil sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Pandeglang, antara lain Neneng Muawanah Binti Suwandi (Alm.), Ardabili, Muhamad Wasi, Nur Hidayatullah, dan Evinal, disebut tim hukum sebagai pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Cadasari.

Namun, seluruh penilaian dan keberatan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Neneng. Substansi serta kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Proses Penyidikan Ditinjau

H. Yulhendri, SH. MH. dari Tim kuasa hukum Neneng meminta Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K. untuk meninjau proses penyidikan atas laporan RA.

Mereka juga meminta Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga meminta agar penyidikan dihentikan apabila dalam proses penyidikan nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari salah satu pihak,” Kata Yulhendri dalam keterangan tertulisnya.

Harry Rianda, SH .MH. Salah seorang dari Anggota Tim kuasa hukum Neneng, lainnya, menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi: Kedua Pihak Saling Lapor

Sementara itu, Reskrim Polres Pandeglang melalui IPDA Robert, saat dikonfirmasi terkait peningkatan status laporan RA ke tahap penyidikan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa perkelahian yang kemudian berujung pada laporan dari kedua belah pihak.

“Iya, itu kan kasusnya perkelahian, mereka saling lapor. Meski ada kaitan, tetapi kasusnya berbeda. Dan pihak yang dilaporkan oleh RA, juga berpotensi menjadi tersangka,” ujar IPDA Robert.

Dengan adanya keterangan dari kedua pihak tersebut, proses hukum selanjutnya masih bergantung pada hasil penyidikan dan penilaian penyidik terhadap fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam perkara.

(Red-TLP)

img Tim Kuasa Hukum Neneng Pertanyakan Dasar Penyidikan Laporan RA di Polres Pandeglang

Pos terkait