INTIP24NEWS | BEKASI – Dilantiknya H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode jabatan 2017- 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru-baru ini, di satu sisi telah memenuhi keinginan sebagian besar masyarakat Kabupaten Bekasi atas kekosongan pimpinan menyusul Wafatnya (alm) Eka Supria Atmaja.
Namun demikian masih ada yang mempermasalahkan legitimasi dari keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas pelantikan tersebut. Ada kejanggalan yang menurut mereka bahwa Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri menjilat ludahnya sendiri yang sebelumnya menyatakan tidak akan melantik H. Akhmad Marjuki untuk menduduki kursi wakil bupati karena cacat prosedur.
Kini isu baru muncul sehubungan beberapa pihak menyatakan bahwa Wakil Bupati Akhmad Marjuki otomatis menyandang jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Hal itu ramai dibahas di obrolan WAG beberapa hari belakangan ini. Seperti salah satunya di Group Finter (Forum Interaksi Rakyat Bekasi).
Dari diskusi WAG tersebut, Ketum Sniper Gunawan menyampaikan pendapatnya terkait posisi H. Akhmad Marjuki saat ini.
“Beredar di beberapa pemberitaan media online, H. Akhmad Marjuki sebagai Plt. Bupati Bekasi, hal ini mengundang pertanyaan baik secara defacto dan dejure,” kata Gunawan pada awak media.
Dia mempertanyakan SK penunjukan Plt untuk Akhmad Marjuki, “adakah surat penunjukan H. Akmad Marjuki menjadi Plt. Bupati Bekasi, sedangkan Pj. Sekda, Plt. Kepala SKPD dan jabatan lainya dimunculnya SK penunjukan atau mandat secara surat,” tanya Gunawan Sniper.
“Mengkritisi dalam hal membangun dan memperbaiki terkait administratif di pemerintahan Kabupaten Bekasi itu sah-sah saja, namun demikian haruslah jelas dan gamblang.” imbuhnya.
“Dalam video yang beredar, secara lisan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil mengatakan, “pasca dilantiknya H. Akhmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi secara otomatis menjadi Plt. Bupati Bekasi untuk menjalankan dan mengambil keputusan kebijakan dan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan kamil dalam video itu.
“Namun Plt yang disematkan secara lisan oleh gubernur mengundang pertanyaan publik, apakah secara ketentuan peraturan perundang-undangan secara lisan Pak gubrrnur menunjuk Plt Bupati Bekasi dapat dibenarkan? dan adakah aturan dan regulasinya?” tandas Gunawan.















































