KOTA SERANG | INTIP24NEWS.COM-
Polemik terkait Proyek Pembangunan Rekontruksi Jalan Simpang – Beyeh senilai Rp. 17,4 Milyar oleh PT. Wukir Kencana, dan Pembangunan Jalan Cikumpay – Ciparay Rp. 87,6 Milyar oleh PT. Lambo Ulina, di Dinas PUPR Provinsi Banten terus bergulir di ranah Media.
Pernyataan Direktur Eksekutif LSM BICC , Hanafi, di beberapa Media yang menyatakan bahwa tantangan diskusi terbuka Musa Weliansyah Kepada Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marjan, salah alamat, direspon cepat oleh Anggota DPRD Banten dari Partai Persatuan Pembangunan itu. Kamis ( 03/10/2024 ).
Menurut Musa, dirinya bukan mengkritisi persoalan teknis, melainkan pada proses pelaksanaan Lelang E Katalog.
Dimana Pihak Dinas PUPR Banten memesan barang , tetapi barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Artinya ini sebuah pelanggaran dan proses ini yang harus dibenahi.
“Justru beliau ( Hanafi -Red ) yang tidak faham. Kalau lokasi Batching Plant SCG itu jaraknya jauh kenapa Dinas PUPR Provinsi Banten melalui PPK, malah belanja ke penyedia jasa yang menyediakan produk diluar jangkauan artinya lebih dari 100 kilometer? Ini yang jadi Persoalan.
Saya kira Bang Hanafi kalo mau diskusi soal ini saya tantang juga, karena yang saya kritisi bukan persoalan teknis, tapi soal proses e katalog belanja barang, atau suatu produk di etalase produk e katalog LKPP.
Dimana perusahaan tersebut menyediakan barangnya SCG, kan ada pembanding, ada tahapan- tahapan yang dilalui oleh PPK sebelum mengklik, sebelum memesan barang.
Kalo dia tau barang itu ketika dipesan ternyata tidak mungkin dijangkau ya jangan dipesan, batalkan pesanan itu.” Papar nya.
Ditambahkan Musa, pihaknya menantang Kepala Dinas PUPR, untuk Diskusi terbuka, karena ada dugaan kuat ini akal akalan mereka mengklik kemudian merubah di tengah jalan.
“Jadi bukan salah alamat. Kenapa saya tantang diskusi terbuka dinas PUPR , Karena saya mengkritisi itu bukan persoalan teknis, tapi persoalan proses e katalog proses pemesanan barang.
Ini diduga kuat akal akalan dinas PUPR ngeklik kemudian dirubah di tengah jalan ini kan gak boleh seperti itu.
Sepantasnya dan idealnya ketika kita memesan barang kemudian tidak sesuai, apalagi penyedia tidak sanggup, ya evaluasi ulang, batalkan itu.
Dan klik ulang, cari produk yang layak memenuhi syarat.” Tegasnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Banten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memblacklist dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah Lebak.
Dua perusahaan yang diduga bermasalah itu adalah PT Lambo Ulina yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay – Ciparay senilai Rp 87,6 miliar lebih.
Kemudian PT Wukir Kencana yang menangani proyek rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh dengan anggaran sebesar lebih dari Rp 17,4 miliar.
Menurut Musa, berdasarkan temuan Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS), terdapat ketidaksesuaian pasokan material beton yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut dengan yang terdaftar dalam E-Katalog LKPP.
Sehingga berpengaruh pada rendahnya kwalitas pekerjaan kedua Perusahaan kontraktor para proyek tersebut.
( WS/ TLB )





















































