Pakar Hukum Pidana Sayangkan Pengusiran Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oknum Anggota Polres Depok

INTIP24NEWS | DEPOK – Pakar hukum pidana Dr. (c) Anggreany Haryani Putri, SH.,MH sangat menyayangkan dengan peristiwa pengusiran wartawan FWJ  yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres Depok. Terlebih jika ada pernyatan terkait indikasi sebagai ‘Pemback-up” penadah kendaraan yang di tujukan kepada pihak wartawan FWJ.

Karena Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. 

Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi yang dalam menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU PERS.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tekah diatur tugas peran fungsi hak dan kewajiban dari seorang wartawan salah satu hak dari wartawan adalah mendapatkan informasi dengan merujuk UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Bacaan Lainnya

Telah diatur didalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa :

Menjadi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kewajiban Badan Publik ataupun lembaga penegak hukum agar dapat menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan melalui cara sederhana.

Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sepanjang cara-cara yang dilakukan oleh para wartawan sesuai dengan aturan dan kaidah jurnalistik. 

Indonesia adalah negara Hukum sehingga semua perbuatan harus kembali dan mengacu pada hukum sebagai legal standing.
(Red).

Pos terkait