Tangerang, intip24news.com – Pembangunan tower BTS jelas diatur oleh UU. antara jarak dan jangka waktu akan tetapi pada kenyataannya di jalan raya Mauk Karet, Desa Karet, Kecamatan Selatan, Kabupaten Tangerang tepatnya di Dusun 1 Kp. Cadas RT 01 RW 01 dekat pemukiman warga diduga mengabaikan aturan yang ada.
Guna mencari kebenarannya team TBI dan LSM melakukan investigasi pada sabtu 01 November 2025 dan dari informasi yang berhasil dihimpun terlihat ada kesan pembiaran dari kesatuan polisi Pamong Praja yang dan diduga ada unsur-unsur permainan terkait Perda yang berlaku
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja menuturkan, ”pengawas tidak ada di tempat pak, dan kalo masalah Radius rack pinion” dan “pinion BTS” saya kurang paham,“ ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi istri RT 01 RW 01 menerangkan, ”Pak RT sedang diklat di bandung bersama pak RW,” jawabnya singkat.
Pemerintahan kabupaten atau dinas terkait diminta menindak tegas adanya pembangunan yang melanggar aturan-aturan yang ada.
Sebagai mana telah diatur dalam persturan perundang-undangan bahwa;
Dasar hukum pembangunan dan izin tower BTS (Base Transceiver Station) di wilayah Kabupaten Tangerang mengacu pada peraturan nasional dan daerah. Berikut dasar hukum lengkapnya:
- Dasar Hukum Nasional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
→ Mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pembangunan sarana dan prasarana jaringan (BTS). - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan izin bangunan menara. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
→ Menyederhanakan proses perizinan berusaha termasuk untuk infrastruktur telekomunikasi. - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021
→ Tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pasal-pasal di PP ini mengatur kewajiban izin dan aspek teknis pembangunan menara telekomunikasi. - Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2021
→ Tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Mengatur teknis penyelenggaraan, koordinasi antar instansi, serta standardisasi menara bersama (sharing tower). - Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2016
→ Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
→ Tentang Pedoman Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama. - Dasar Hukum Daerah (Kabupaten Tangerang)
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
→ Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Mengatur lokasi, tata ruang, jarak antar menara, izin lingkungan, dan retribusi daerah. - Peraturan Bupati Tangerang Nomor 32 Tahun 2019
→ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2018.
Menjelaskan prosedur permohonan izin pembangunan menara BTS, koordinasi antar OPD, serta kewajiban operator. - Prosedur Izin yang Berlaku (ringkas)
- Permohonan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk izin usaha.
- Persetujuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Rekomendasi Teknis dari Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang.
- Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau SPPL) jika diperlukan.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kesimpulan
Pembangunan tower BTS di Kabupaten Tangerang harus berpedoman pada UU Telekomunikasi, PP No.46/2021, serta Perda Kabupaten Tangerang No.3/2018 dan Perbup No.32/2019.
Semua proses izin kini melalui sistem OSS-RBA dan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).














































