INTIP24NEWS.COM – Sepasang suami istri telah mengajukan tuntutan ke pengadilan Kuala Lumpur atas tuduhan mengeksploitasi seorang pekerja rumah tangga Indonesia.
Lum Kah Wai dan istrinya, Loke Chee Hui, mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut pagi ini.
Mereka didakwa berdasarkan Bagian (Pasal) 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 karena mengeksploitasi korban dengan menggunakan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda.
Dikutip dari Kantor Berita Nernama, Hakim Azura Alwi memberikan jaminan masing-masing RM10.000 dalam satu jaminan dan menetapkan 6 Juni untuk penyebutan berikutnya.
Lum dan Loke diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.
Sumber: Bernama





















































