KOTA TANGERANG, BANTEN —intip24news Keselamatan kerja bukan formalitas, bukan pelengkap laporan, dan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Dokumentasi pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di kawasan Villa Golf Raya, Kota Tangerang, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi galian, serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Foto bertanggal 14 Oktober 2026 pukul 14.47 WIB memperlihatkan seorang pekerja berada di dalam galian yang tampak berisi air berwarna kecokelatan, dengan timbunan tanah di sekelilingnya. Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan keamanan pekerja, kestabilan dinding galian, dan kecukupan prosedur keselamatan. Dokumentasi ini belum cukup untuk memastikan telah terjadi pelanggaran, tetapi menjadi dasar yang layak untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan teknis dari pihak yang bertanggung jawab.
GALIAN BERGENANG, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR DI ATAS KERTAS!
Pekerjaan galian kabel tegangan menengah bukan pekerjaan yang boleh dilakukan dengan mengabaikan risiko. Kondisi tanah, genangan air, kestabilan dinding galian, akses keluar-masuk pekerja, serta perlindungan keselamatan harus menjadi perhatian utama sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
Pertanyaan yang harus dijawab PLN bukan sekadar apakah pekerjaan sedang berjalan, melainkan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan aman, sesuai spesifikasi, dan berada dalam pengawasan yang memadai.

Jika ditemukan kondisi yang membahayakan, pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan pengamanan dan menghentikan sementara pekerjaan pada bagian terdampak sesuai prosedur keselamatan sampai kondisi dinyatakan aman.
KEDALAMAN GALIAN DAN SPESIFIKASI KABEL HARUS DIBUKA!
Selain K3, kesesuaian kedalaman galian dan metode pemasangan kabel perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis proyek. Pemasangan kabel bawah tanah harus memperhatikan perlindungan kabel, kondisi lingkungan, metode penimbunan, dan pemadatan sesuai persyaratan yang berlaku.
DPD IWO Indonesia Kota Tangerang perlu meminta penjelasan resmi mengenai spesifikasi pekerjaan, hasil pengawasan, serta prosedur pemeriksaan mutu yang diterapkan di lokasi.
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian, perbaikan wajib dilakukan sesuai ketentuan kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.
Jangan sampai pekerjaan dikejar penyelesaiannya, tetapi aspek keselamatan dan mutu justru luput dari perhatian.
DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG DESAK KLARIFIKASI PLN
DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kota Tangerang didorong untuk mengawal persoalan ini melalui surat klarifikasi dan pengaduan resmi kepada manajemen PLN serta pihak pelaksana.
Ada lima hal yang perlu mendapatkan jawaban:
- Standar K3: Apakah penilaian risiko dan prosedur keselamatan telah diterapkan sebelum pekerja memasuki galian?
- Keamanan galian: Apakah kondisi tanah, genangan air, dan kestabilan dinding galian telah diperiksa?
- Spesifikasi teknis: Apakah kedalaman galian dan metode pemasangan kabel sesuai dokumen pekerjaan?
- Pengawasan: Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan mengawasi pekerjaan di lokasi?
- Tindak lanjut: Apa langkah korektif yang akan dilakukan jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur.
KESELAMATAN BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN!
Lokasi yang tercantum dalam dokumentasi berada di No. 22, Jalan Villa Golf Barat I, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dokumentasi tersebut menjadi titik awal untuk meminta klarifikasi, memeriksa kondisi aktual, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan.
PLN dan mitra pelaksana perlu menunjukkan bahwa aspek keselamatan, mutu pekerjaan, serta pengawasan benar-benar dijalankan. Jika terdapat kekurangan, masyarakat berhak mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.
Pesan tegasnya: pekerjaan infrastruktur kelistrikan harus menghasilkan jaringan yang andal tanpa mengorbankan keselamatan pekerja. Setiap dugaan ketidaksesuaian wajib diperiksa, setiap hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
DPD IWO Indonesia Kota Tangerang dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berimbang, dokumentasi lapangan, serta permintaan klarifikasi resmi agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.












































