NASIONAL, SOSIAL MASYARAKAT

Pewarna Karmin, Fatwa MUI Nyatakan Halal, NU Jatim Sebut Najis Menjijikan

JAKARTA – Sedang ramai dibicarakan warga masyarakat pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal. Pewarna ini umumnya digunakan dalam berbagai jenis makanan dan minuman. Serangga yang menjadi asal pigmen tersebut dibudidayakan di negara-negara Eropa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyatakan halam menggunakannya. Fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa pewarna makanan dan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.