Warga Resah, Proyek Jembatan Babat PALI Rp13,1 Miliar Tidak Miliki Jembatan Darurat Uuntuk Mobil

INTIP24NEWS | PALI – Ada beberapa desa yang terancam terisolir kendaraan roda 4, gara gara pembangunan proyek jembatan yang berlokasi didesa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan APBD PALI tahun anggaran 2021, tidak membangun jembatan darurat untuk keperluan kendaraan roda 4.

Sementara akses jalan yang saat ini sedang dilaksanakan pembangunan jembatan Desa Babat 2021 tersebut merupakan akses jalan utama,satu satunya terdekat menuju jalan lintas utama untuk warga Desa Sungai Ibul, Sungai Langan, Spantan Jaya yang akan pulang pergi menuju ke Prabumulih, Palembang serta desa desa di wilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sedangkan saat ini,kendaraan roda 4 terpaksa memutar, berjarak jauh puluhan kilometer serta memakan waktu yang lama

Perbuatan kontraktor proyek jembatan desa Babat ini terang saja menjadi keluhan warga setempat. Warga menganggap pelaksanaan proyek pembangunan jembatan ini sudah menimbulkan kesulitan bagi warga setempat. Karena akses jalan ini merupakan akses jalan ekonomi masyarakat setempat untuk mengangkut bahan pokok kebutuhan masyarakat dan hasil pertanian.

Bacaan Lainnya

Fakta yang dialami masyarakat setempat, kontraktor pembangunan jembatan Desa Babat , APBD Kabupaten PALI 2021 itu hanya menyediakan jembatan sementara yang hanya bisa dilalui kendaraan roda 2, sementara untuk kendaraan roda 4 ditiadakan.

” MULAI DARI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 JALAN AKAN DITUTUP SEMENTARA, DIKARENAKAN ADA PEKERJAAN JEMBATAN SEBAGUT BABAT JADI SEMENTARA JALAN DIALIHKAN KEJALUR YANG TELAH DITENTUKAN DAN DISETUJUI PIHAK PEMERINTAH SETEMPAT DAN PERTAMINA, MEDCO, ADERA DAN SEPAKATI BERSAMA DAN AKAN DIBUKA KEMBALI SETELAH SELESAI PEKERJAAN JEMBATAN TERSEBUT ”

Begitu tulisan pengumuman yang ada di lokasi proyek.

Artinya kehadiran proyek jembatan Rp 13,1 Miliar, yang belum dipastikan kapan selesainya ini, akan sangat menyulitkan masyarakat sekitar selama pekerjaan proyek jembatan itu berlangsung.

Warga desa sekitar yang menggunakan kendaraan roda 4 dipaksa harus memutar berkeliling untuk menuju atau dari jalan lintas provinsi, juga yang akan ke Ibukota Kecamatan Penukal desa Babat.

Ketua GNPK RI Provinsi Sumsel menyoroti perbuatan kontraktor proyek jembatan ini.

Dikatakan Aprizal, sarana jalan yang ditutup itu bukanlah serta merta milik perusahaan atau Pemerintah saja sebagaimana pengumuman yang dipasang pihak kontraktor.

” Sarana jalan itu bukan cuma milik perusahaan atau pemerintah saja yang menyetujui akses jalan itu ditutup untuk roda 4. Tapi akses jalan itu juga milik masyarakat. Para pihak yang setuju jalan itu ditutup untuk kendaraan roda 4, belum tentu mewakili aspirasi ribuan warga desa diakses jalan itu. Masyarakat setempat yang berdampak langsung dari penutupan itu. Coba cek di APBD Kabupaten PALI sudah berapa miliar uang rakyat dicurahkan untuk membangun akses jalan itu. ” Tutur Aprizal Muslim, Senin (20/09/2021).

” Baru kali ini terjadi di Kabupaten PALI, pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tidak diawali dengan pembangunan jembatan darurat untuk kendaraan roda 4 sekaligus roda 2. Ini sudah sangat keterlaluan dan tidak beretika, juga tidak berperasaan ” Imbuhnya.

” Pembangunan yang dilaksanakan hendaknya jangan menimbulkan keresahan masyarakat. Apakah pihak kontraktor, perusahaan dan pemerintah bisa bertanggung jawab kalau selama akses jalan itu ditutup untuk roda 4, tidak terjadi apa apa ” Tukasnya.

” Siapa sih kontraktornya yang membuat kebijakan menutup jalan untuk roda 4, ini jelas tidak memperhatikan kepentingan masyarakat ” Ucap Aprizal

” Apa memang tidak diharuskan membuat jembatan sementara yang bisa dilewati kendaraan roda 4 oleh instansi yang terkait,” Tukas Aprizal.

” Atau instansi yang terkait, dan kontraktor jembatan itu beranggapan kalau warga desa diakses jalan itu tidak ada yang memiliki kendaraan roda 4, ini sungguh suatu pelecehan, menganggap remeh masyarakat sekitar, merusak tatanan masyarakat yang ada ” Pungkasnya.

Keluhan senada juga disampaikan Napoleon, warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab. Dirinya yang sering menggunakan kendaraan roda 4 melalui akses jalan ini ketika akan ke Ibukota Kabupaten PALI. ” jarak tempuh melalui akses jalan itu cukup dekat, juga hemat bahan bakar kendaraan, dibandingkan melalui akses jalan Simpang Raja ” Kata Napoleon

” Penutupan akses jalan untuk roda 4 oleh pihak kontraktor, jelas sangat meresahkan dan merugikan masyarakat ” Ucapnya.

Terpisah, tidak dibuatnya jembatan darurat oleh kontraktor pembangunan jembatan Sebagut Babat juga diprotes oleh Tokoh masyarakat Desa Spantan Jaya, Alamsri.

Menurut dia, Penutupan akses jalan bagi kendaraan roda 4 itu sungguh sangat keterlaluan dan tidak berperasaan, sementara dana proyek jembatan itu mencapai belasan Miliar.

” Coba saja pikirkan kalau di desa kami ada warga yang terkena musibah mungkin sakit atau ingin melahirkan. Jika akses jalan itu ditutup untuk kendaraan roda 4, berarti warga dipaksa harus berkeliling memakan waktu jam an. Sedangkan warga biasanya cuma membutuhkan puluhan menit bisa tiba di Puskesmas ” Ujar Alamsri.

Belum lagi, yang berkaitan dengan perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Kalau akses jalan itu tidak bisa dilalui kendaraan roda 4 dipastikan akan berdampak pada perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Bisa jadi harga bahan pokok bisa naik karena jarak tempuh dan BBM.

” Membangun, semua masyarakat setuju, tidak ada yang menghalangi, bahkan warga sangat senang. Tapi bukan berarti akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat Tukasnya.

Mantan Kepala desa ini juga menegaskan, dirinya yang mewakili warga, jika dalam waktu dekat pihak pelaksana proyek masih tidak membuka akses jalan tersebut dengan membuat jembatan sementara untuk roda 4. Dirinya bersama warga akan turun ke jalan dan menyetop aktivitas pekerjaan proyek tersebut sampai pihak pelaksana mendengarkan keluhan warga.

” Bila dalam waktu dekat, pelaksana Proyek jembatan tersebut tidak membangun jembatan darurat untuk kendaraan roda 4, maka kami akan datang rami rami kelokasi, menyetop sementara kegiatan pembangunan jembatan itu, sampai pihak pelaksana mau membangun jembatan darurat untuk kendaraan roda 4 ” Tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa kegiatan proyek jembatan ini, sebagaimana dipapan informasi proyek adalah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dinas Pekerjaan Umum, Kegiatan : Pembangunan Jembatan, Paket : Pembangunan Jembatan Babat, Nomor Kontrak : 094/02/SPK/KPA.02/PPK.05/PJBBT/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 31 Agustus 2021, Nilai Kontrak : Rp13.167.312.000-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2021 (Dana BANGUB), Penyedia Jasa : PT Tito Aristo Kontrindo.

Dipapan proyek tidak tercantum, berapa lama kontrak pengerjaan proyek jembatan ini.

Sementara itu, terkait masalah ini, baik instansi terkait maupun pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi

Laporan : E

Pos terkait