JAKARTA | INTIP24 News – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk berkampanye, baik untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Termasuk pada payung hukum yang sama, juga tidak ada larangan kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Yusril menegaskan, tidak ada aturan menyatakan Presiden harus netral atau tidak boleh memihak. Sebab jika presiden tidak boleh berpihak, maka seharusnya jabatan presiden dibatasi untuk satu periode saja.
“Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya,” jelas Yusril melalui keterangan diterima, Kamis (25/1/2024).
Yusril melanjutkan, pada pasal 281, mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak?,” heran Yusril
Sebagaimana diberitakan, pria yang juga mejabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini lalu mempersilakan kepada pihak yang ingin presiden netral dan tidak memihak untuk mengusulkan perubahan konstitusi.