JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
“Ada suratnya tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena ada aturan-aturan,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, nantinya surat tersebut akan dilihat terlebih dahulu oleh pihaknya dan nantinya apakah bisa diproses atau tidak.
“Ya suratnya ada. Tetapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya.
Diketahui, Sambo akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) besok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sidang etik tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 09.00 WIB.
“Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Dedi mengatakan, sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam),” kata Dedi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8/2022).
Dedi menambahkan, sidang tersebut akan dimulai sejak pagi hari. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup.
“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. (Sidang etik dimulai) dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Hal itu artinya sidang kode etik tidak perlu dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
“Tidak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” ungkap Dedi.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


















































