JAKARTA | INTIP24 News – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi mengesahkan menjadi undang-undang atau UU TNI.
Rapat paripurna pengesahan digelar pada Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR. Puan lantas mengetuk palu.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang bisa jadi tempat TNI aktif bernaung.
Dalam pada itu, seperti diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi penolakan di kawasan DPR dan berbagai daerah, Dasco menyebut penolakan sah saja dan merupakan bagian dari dinamika politik.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yg mempunyai kepentingan dgn RUU TNI yg direvisi pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Dasco memastikan DPR sudah mengajak dialog semua kelompok masyarakat terkait polemik RUU TNI.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok mahasiswa, kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” kata dia.
Selain itu, Dasco menjamin RUU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan tidak akan ada dwifungsi TNI.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata dia.
Dasco mengklaim draf RUU TNI telah dipublikasikan dan bisa diakses siapa saja dan tak ada perubahan dengan yang akan disahkan.
“Kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yg akan diparipurnakan dan itulah yg akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” pungkasnya.






































