INTIP24NEWS | LAHAT – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus bersedia membayar ganti rugi atas barang elektronik pelanggan/konsumen apabila terjadi kerusakan yang akibat kesalahan mereka.
Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat dibincangi awak media seputar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) pada PLN UP3 Lahat, Sabtu (12/06/21).















































